Perencanaan proses
pembelajaran merupakan segala sesuatu yang berkaitan dengan hal-hal yang
dipersiapkan sebelum pembelajaran dilaksanakan. Perencanaan proses pembelajaran
meliputi silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP). Silabus dan RPP
memuat identitas mata pelajaran, standar kompetensi (SK), kompetensi dasar
(KD), indikator pencapaian kompetensi, tujuan pembelajaran, materi ajar,
alokasi waktu, metode pembelajaran, kegiatan pembelajaran, penilaian hasil
belajar, dan sumber belajar.
1.
Silabus
Silabus digunakan
sebagai acuan pengembangan RPP yang memuat identitas mata pelajaran atau tema
pelajaran, SK, KD, materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator pencapaian
kompetensi, penilaian, alokasi waktu, dan sumber belajar. Silabus dikembangkan
oleh satuan pendidikan berdasarkan Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan
(SKL), serta panduan penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP).
Dalam pelaksanaannya, pengembangan silabus dapat dilakukan oleh para guru
secara mandiri atau berkelompok dalam sebuah sekolah/madrasah atau beberapa
sekolah, kelompok Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) atau Pusat Kegiatan
Guru (PKG), dan Dinas Pendidikan. Pengembangan silabus disusun di bawah
supervisi dinas kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang pendidikan
untuk SD dan SMP, dan dinas provinsi yang bertanggung jawab di bidang pendidikan
untuk SMA dan SMK, serta departemen yang menangani urusan pemerintahan di
bidang agama untuk MI, MTs, MA, dan MAK.
2.
Rencana
Pelaksanaan Pembelajaran
Rencana pelaksanaan
pembelajaran (RPP) merupakan penjabaran dari silabus. RPP digunakan untuk
mengarahkan kegiatan belajar peserta didik dalam upaya mencapai KD. Setiap
guru pada satuan pendidikan berkewajiban menyusun RPP secara lengkap dan sistematis. Rencana
pelaksanaan pembelajaran (RPP) disusun untuk setiap KD yang dapat dilaksanakan
dalam satu kali pertemuan atau lebih. Dalam menyusun RPP, ada beberapa komponen
yang harus diperhatikan, antara lain:
a.
Identitas
mata pelajaran
Identitas mata pelajaran, meliputi: satuan pendidikan, kelas,
semester, program/program keahlian, mata pelajaran atau tema pelajaran, jumlah
pertemuan.
b.
Standar
kompetensi
Standar kompetensi merupakan kualifikasi kemampuan
minimal peserta didik yang menggambarkan penguasaan pengetahuan, sikap, dan
keterampilan yang diharapkan dapat tercapai pada setiap kelas atau semester
pada suatu mata pelajaran.
c.
Kompetensi
dasar
Kompetensi dasar adalah sejumlah kemampuan yang harus
dikuasai peserta didik dalam mata pelajaran tertentu sebagai rujukan
penyusunan indikator kompetensi dalam suatu pelajaran.
d.
Indikator
pencapaian kompetensi
Indikator kompetensi adalah perilaku yang dapat diukur atau
diobservasi untuk menunjukkan ketercapaian kompetensi dasar tertentu yang
menjadi acuan penilaian mata pelajaran. Indikator pencapaian kompetensi
dirumuskan dengan menggunakan kata kerja operasional yang dapat diamati dan
diukur, yang mencakup pengetahuan, sikap, dan keterampilan.
e.
Tujuan
pembelajaran
Tujuan pembelajaran menggambarkan proses dan hasil
belajar yang diharapkan dicapai oleh peserta didik sesuai dengan kompetensi
dasar.
f.
Materi
ajar
Materi ajar memuat fakta, konsep, prinsip, dan prosedur
yang relevan, dan ditulis dalam bentuk butir-butir sesuai dengan rumusan
indikator pencapaian kompetensi.
g.
Alokasi
waktu
Alokasi waktu ditentukan sesuai dengan keperluan untuk
pencapaian KD dan beban belajar.
h.
Metode
pembelajaran
Metode pembelajaran digunakan oleh guru untuk mewujudkan
suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik mencapai kompetensi
dasar atau seperangkat indikator yang telah ditetapkan. Pemilihan metode
pembelajaran disesuaikan dengan situasi dan kondisi peserta didik, serta
karakteristik dari setiap indikator dan kompetensi yang hendak dicapai pada
setiap mata pelajaran.
i.
Kegiatan
pembelajaran
·
Pendahuluan
Pendahuluan merupakan kegiatan awal dalam suatu pertemuan
pembelajaran yang ditujukan untuk membangkitkan motivasi dan memfokuskan
perhatian peserta didik untuk berpartisipasi aktif dalam proses pembelajaran.
·
Inti
Kegiatan inti
merupakan proses pembelajaran untuk mencapai kompetensi dasar. Kegiatan ini
dilakukan secara sistematis dan sistemik melalui proses eksplorasi, elaborasi,
dan konfirmasi.
·
Penutup
Penutup merupakan kegiatan yang dilakukan untuk
mengakhiri aktivitas pembelajaran yang dapat dilakukan dalam bentuk rangkuman
atau kesimpulan, penilaian dan refleksi, umpan balik, dan tindaklanjut.
j.
Penilaian
hasil belajar
Prosedur dan instrumen penilaian proses dan hasil belajar
disesuaikan dengan indikator pencapaian kompetensi dan mengacu kepada Standar
Penilaian.
k.
Sumber
belajar
Penentuan sumber belajar didasarkan pada standar
kompetensi dan kompetensi dasar, serta materi ajar, kegiatan pembelajaran, dan
indikator pencapaian kompetensi.
Selain sebelas
komponen tersebut, dalam menyusun rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) ada
beberapa prinsip yang harus diperhatikan, yaitu:
a.
Memperhatikan
perbedaan individu peserta didik
Dalam menyusun rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP)
perlu adanya perhatian terhadap adanya pebedaan individu peserta didik, antara
lain perbedaan jenis kelamin, kemampuan awal, tingkat intelektual, minat,
motivasi belajar, bakat, potensi, kemampuan sosial, emosi, gaya belajar,
kebutuhan khusus, kecepatan belajar, latar belakang budaya, norma, nilai, atau
lingkungan peserta didik.
b.
Mendorong
partisipasi aktif peserta didik
Proses pembelajaran dirancang dengan berpusat pada
peserta didik untuk mendorong motivasi, minat, kreativitas, inisiatif,
inspirasi, kemandirian, dan semangat belajar.
c.
Mengembangkan
budaya membaca dan menulis.
Proses pembelajaran dirancang untuk mengembangkan
kegemaran membaca, pemahaman beragam bacaan, dan berekspresi dalam berbagai
bentuk tulisan.
d.
Memberikan
umpan balik dan tindak lanjut
Rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) memuat rancangan
program pemberian umpan balik positif, penguatan, pengayaan, dan remedi.
e.
Keterkaitan
dan keterpaduan
Rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) disusun dengan
memperhatikan keterkaitan dan keterpaduan antara SK, KD, materi pembelajaran,
kegiatan permbelajaran, indikator pencapaian kompetensi, penilaian, dan
sumber belajar dalam satu keutuhan pengalaman belajar.
f.
Menerapkan
teknologi informasi dan komunikasi
RPP disusun dengan mempertimbangkan penerapan teknologi
informasi dan komunikasi secara terintegrasi, sistematis, dan efektif sesuai
dengan situasi dan kondisi.