Tujuan Pendidikan Nasional sebagaimana telah dirumuskan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 adalah untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan
bertakwa kepada
Tuhan Yang Maha Esa,
berakhlak mulia, sehat, berilmu,
cakap, kreatif, mandiri,
dan menjadi warga negara
yang demokratis serta
bertanggung jawab. Secara singkatnya, undang-undang tersebut berharap pendidikan dapat membuat peserta didik menjadi kompeten
dalam bidangnya.Di
mana kompeten tersebut, sejalan dengan tujuan pendidikan nasional yang telah disampaikan di
atas, harus mencakup kompetensi dalam ranah sikap,
pengetahuan, dan keterampilan sebagaimana
dijelaskan dalam penjelasan pasal 35 undang-undang tersebut.
Sejalan dengan
arahan undang-undang tersebut, telah
pula ditetapkan visi pendidikan tahun 2025 yaitu
menciptakan insan Indonesia yang cerdas dan kompetitif.Cerdas yang dimaksud di sini adalah cerdas
komprehensif, yaitu
cerdas spiritual dan
cerdas sosial/emosional dalam ranah
sikap, cerdas intelektual dalam ranah pengetahuan, serta cerdas kinestetis dalam ranah keterampilan.
Dengan demikian, Kurikulum 2013 dirancang dengan tujuan
untuk mempersiapkan insan
Indonesia supaya
memiliki kemampuan
hidup
sebagai pribadi
dan warganegara yang beriman, produktif, kreatif, inovatif, dan afektif serta
mampu berkontribusi pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa,
bernegara dan peradaban dunia.
Kurikulum adalah instrumen pendidikan untuk dapat membawa insan Indonesia memiliki
kompetensi
sikap, pengetahuan, dan
keterampilan sehingga dapat menjadi pribadi
dan
warga negara yang produktif, kreatif, inovatif, dan afektif.
Karakteristik Kurikulum 2013
Kompetensi
pada
Kurikulum 2013 dirancang berikut ini.
- Isi atau konten kurikulum yaitu kompetensi dinyatakan dalam bentuk Kompetensi Inti (KI) kelas dan dirinci lebih lanjut dalam Kompetensi Dasar (KD) mata pelajaran.
- Kompetensi Inti (KI) merupakan gambaran secara kategorial mengenai kompetensi dalam aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan (kognitif dan psikomotor) yang harus dipelajari peserta didik untuk suatu jenjang sekolah, kelas dan mata pelajaran. Kompetensi Inti adalah kualitas yang harus dimiliki seorang peserta didik untuk setiap kelas melalui pembelajaran KD yang diorganisasikan dalam proses pembelajaran siswa aktif.
- Kompetensi Dasar (KD) merupakan kompetensi yang dipelajari peserta didik untuk suatu tema untuk SD/MI, dan untuk mata pelajaran di kelas tertentu untuk SMP/MTS, SMA/MA, SMK/MAK.
- Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar di jenjang pendidikan menengah diutamakan pada ranah sikap sedangkan pada jenjang pendidikan menengah pada kemampuan intelektual (kemampuan kognitif tinggi).
- Kompetensi Inti menjadi unsur organisatoris (organizing elements) Kompetensi Dasar yaitu semua KD dan proses pembelajaran dikembangkan untuk mencapai kompetensi dalam Kompetensi Inti.
- Kompetensi Dasar yang dikembangkan didasarkan pada prinsip akumulatif, saling memperkuat (reinforced) dan memperkaya (enriched) antarmata pelajaran dan jenjang pendidikan (organisasi horizontal dan vertikal).
- Silabus dikembangkan sebagai rancangan belajar untuk satu tema (SD/MI) atau satu kelas dan satu mata pelajaran (SMP/MTS, SMA/MA, SMK/MAK). Dalam silabus tercantum seluruh KD untuk tema atau mata pelajaran di kelas tersebut.
- Rencana Pelaksanaan Pembelajaran dikembangkan dari setiap KD yang untuk mata pelajaran dan kelas tersebut.
No comments:
Post a Comment